...

5 Panduan Lengkap Cara Registrasi NPWP Online untuk Warga Indonesia

Registrasi NPWP online adalah proses yang memungkinkan warga Indonesia mendaftar NPWP dengan mudah dan cepat melalui laman resmi DJP. Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan secara konvensional dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, sekarang calon wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara online melalui laman resmi DJP.

Artikel ini memberikan panduan lengkap cara registrasi NPWP online bagi warga Indonesia. Anda akan menemukan langkah-langkah, persyaratan, dan informasi lain yang diperlukan untuk mendaftar NPWP tanpa ribet.

Poin Kunci:

  • Registrasi NPWP online memungkinkan warga Indonesia mendaftar NPWP dengan mudah dan cepat melalui laman resmi DJP.
  • Proses pendaftaran NPWP online melibatkan beberapa langkah, seperti membuat akun, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Persyaratan pendaftaran NPWP online bergantung pada jenis wajib pajak, seperti KTP, KITAS/KITAP, dokumen izin kegiatan usaha, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  • Nomor token yang diberikan oleh sistem registrasi NPWP online akan digunakan sebagai tanda bukti pendaftaran.
  • Setelah memiliki NPWP, wajib pajak dapat mengecek status NPWP melalui laman eReg Pajak.

Registrasi NPWP online memiliki manfaat penting dalam administrasi perpajakan, memungkinkan pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, pemotongan pajak yang rendah, serta digunakan dalam urusan administrasi perbankan seperti pembuatan rekening dan kredit bank. NPWP juga diperlukan dalam pembuatan paspor, SIUP, dan transaksi perpajakan lainnya.

Melalui panduan ini, diharapkan warga Indonesia dapat melakukan registrasi NPWP secara online dengan mudah dan cepat.

Persyaratan Registrasi NPWP Online

cara registrasi NPWP Online

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk registrasi NPWP online adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Wajib Pajak orang pribadi:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau bukti kepemilikan tempat tinggal.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu identitas lainnya yang diakui pemerintah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki.

Peserta Wajib Pajak badan usaha:

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan/Pendirian Perusahaan Perseroan (APPT/PPP).
  • Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha.
  • NPWP jika sudah memiliki.

Untuk persyaratan yang lebih rinci dan informasi lebih lanjut, calon wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi DJP dan melihat panduan registrasi NPWP online yang disediakan.

PersyaratanOrang PribadiBadan Usaha
KTP
SKTT/Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
SIM/Kartu Identitas Lainnya
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
SIUP/APPT/PPP
SKTU/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
cara registrasi NPWP Online

Dalam mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, pastikan untuk memilih format file yang sesuai dan memperhatikan ukuran maksimal file yang dapat diunggah. Hindari penggunaan file berekstensi .exe, .bat, .vbs, dan format file yang dapat membahayakan sistem komputer.

Langkah-langkah Registrasi NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk registrasi NPWP online:

  1. Membuat akun di laman registrasi DJP: Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima email konfirmasi.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online: Masuk ke akun Anda dan akses formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk informasi perpajakan seperti jenis penghasilan, NPWP orang tua atau suami/istri, dan lainnya.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan: Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KITAS/KITAP, dokumen izin kegiatan usaha, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha. Pastikan dokumen tersebut memiliki kualitas scan yang baik dan ukurannya sesuai dengan persyaratan.
  4. Mengirimkan nomor token: Setelah mengunggah dokumen persyaratan, sistem registrasi NPWP online akan memberikan nomor token kepada Anda. Kirimkan nomor token ini sebagai tanda bukti pendaftaran.
  5. Menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat: Setelah pengiriman nomor token, Anda perlu menunggu beberapa waktu hingga kartu NPWP dicetak dan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam formulir pendaftaran. Proses ini membutuhkan waktu tertentu, jadi pastikan alamat yang Anda cantumkan valid dan lengkap.

Setelah Anda memiliki NPWP, sangat penting untuk memahami manfaatnya dalam administrasi perpajakan dan keperluan transaksi perpajakan lainnya. NPWP diperlukan dalam pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, pemotongan pajak yang rendah, pembuatan rekening dan kredit bank, pembuatan paspor, pembuatan SIUP, dan transaksi perpajakan lainnya.

Solusi jika terjadi masalah pada registrasi NPWP online

Jika Anda mengalami kegagalan dalam pendaftaran atau menghadapi masalah lain terkait registrasi NPWP online, ada solusi yang bisa diikuti. Pertama, pastikan data yang Anda masukkan benar dan lengkap. Jika ada kesalahan atau kurangnya informasi, periksa kembali dan perbaiki. Jika masalah masih berlanjut, Anda dapat menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.

KesulitanSolusi
Lupa password akunGunakan fitur “Lupa Password” pada laman DJP untuk mengatur ulang password Anda.
Akun terblokirHubungi KPP terdekat untuk membuka blokir akun Anda.
Kesalahan data pendaftaranPeriksa secara seksama data yang diisi pada formulir pendaftaran dan lakukan perbaikan jika diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan mengatasi masalah yang mungkin muncul, Anda dapat melakukan registrasi NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku dan memahami manfaat yang diperoleh dari memiliki NPWP.

Membuat Akun di Laman Registrasi DJP

Langkah pertama adalah membuat akun di laman registrasi DJP. Akun ini diperlukan untuk mengakses layanan online terkait NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman registrasi DJP melalui web browser yang terinstal di perangkat Anda.
  2. Pilih opsi “Registrasi Akun” atau serupa yang terdapat di halaman utama.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi yang aman. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan valid.
  4. Klik tombol “Daftar” atau serupa untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Setelah berhasil mendaftar, lakukan verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.

Dengan akun yang telah dibuat, Anda dapat melanjutkan ke langkah-langkah berikutnya untuk melengkapi proses registrasi NPWP online.

Mengisi Formulir Pendaftaran Online

Setelah berhasil membuat akun di laman registrasi DJP, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran online dengan data pribadi dan informasi perpajakan yang diperlukan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar proses registrasi berjalan lancar. Beberapa data yang biasanya diminta antara lain:

  • Data pribadi: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.
  • Data pekerjaan: Nama perusahaan/tempat bekerja, alamat, dan nomor telepon.
  • Data perpajakan: Nomor identitas (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika sudah pernah memiliki, jenis usaha/pekerjaan, dan lain sebagainya.

Setelah mengisi formulir dengan benar, jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah Anda masukkan sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, Anda perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diminta sebagai bukti identitas dan legalitas. Dokumen-dokumen yang biasanya diminta antara lain:

DokumenPersyaratan
KTPFotokopi KTP yang masih berlaku
KITAS/KITAPFotokopi KITAS/KITAP bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia
Dokumen izin kegiatan usahaFotokopi SIUP, TDP, atau izin usaha lainnya sesuai jenis usaha
Surat keterangan tempat kegiatan usahaSurat keterangan tempat usaha dari kelurahan/kantor desa

Pastikan dokumen yang Anda unggah memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Jika ada masalah atau kesulitan dalam mengunggah dokumen, pastikan Anda mengikuti petunjuk yang tertera di laman registrasi DJP atau menghubungi layanan bantuan yang disediakan oleh DJP.

Mengisi Formulir Pendaftaran Online

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran online. Formulir ini meminta data pribadi dan informasi perpajakan yang diperlukan untuk memproses registrasi NPWP. Pastikan Anda mengisi semua kolom dengan benar dan teliti, agar tidak ada kesalahan atau penundaan dalam proses pendaftaran.

Formulir pendaftaran online terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi, seperti:

  • Informasi Pribadi: Isi nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email Anda.
  • Informasi Identitas: Masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan tempat lahir Anda.
  • Informasi Pekerjaan: Jelaskan pekerjaan atau jenis usaha yang Anda jalankan, serta sumber penghasilan Anda.
  • Informasi Perpajakan: Sertakan nomor rekening bank, NPWP orang tua jika Anda belum memiliki NPWP, dan informasi lain yang diminta.

Setelah mengisi semua kolom formulir, pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan. Kemudian, lanjutkan dengan mengirim formulir pendaftaran online.

Mengisi Formulir Pendaftaran Online

Nama KolomKeterangan
Informasi PribadiIsi dengan nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email Anda.
Informasi IdentitasMasukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan tempat lahir Anda.
Informasi PekerjaanJelaskan jenis pekerjaan atau usaha yang Anda jalankan, serta sumber penghasilan Anda.
Informasi PerpajakanSertakan nomor rekening bank, NPWP orang tua (jika belum memiliki NPWP), dan informasi lain yang diminta.

Setelah mengisi formulir dengan benar, pastikan untuk mengirimkan formulir pendaftaran online. Tim DJP akan memproses pendaftaran Anda dan mengirimkan nomor token sebagai tanda bukti pendaftaran. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat yang terdaftar dalam formulir pendaftaran.

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, Anda perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen-dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas dan status perpajakan Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunggah dokumen persyaratan:

  1. Buka laman registrasi DJP dan masuk ke akun yang sudah Anda buat.
  2. Pilih opsi “Mengunggah Dokumen” atau “Upload Documents”.
  3. Pilih jenis dokumen yang ingin Anda unggah, misalnya KTP, KITAS/KITAP, atau dokumen izin usaha.
  4. Pilih file dokumen dari perangkat Anda dan pilih “Unggah” atau “Upload”. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki format yang sesuai dan ukurannya dalam batas yang ditentukan.
  5. Jika ada dokumen lain yang diminta, ulangi langkah-langkah sebelumnya untuk mengunggah dokumen tersebut.
  6. Periksa kembali semua dokumen yang sudah diunggah, pastikan semuanya lengkap dan akurat. Jika perlu, Anda dapat menyimpan salinan dokumen yang sudah diunggah sebagai backup.

Memastikan semua dokumen persyaratan terunggah dengan benar sangat penting untuk kelancaran proses registrasi NPWP online Anda. Jika ada masalah atau kesalahan dalam proses mengunggah dokumen, perhatikan pesan atau petunjuk yang diberikan oleh sistem registrasi DJP. Jika terjadi kegagalan dalam pendaftaran atau ada masalah lain terkait NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk mendapatkan bantuan dan solusi yang sesuai.

Contoh Dokumen Persyaratan

Berikut adalah contoh dokumen persyaratan yang umumnya diminta dalam proses registrasi NPWP online:

Jenis DokumenPersyaratan
KTPMengunggah salinan KTP yang masih berlaku.
KITAS/KITAPMengunggah salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
Izin UsahaMengunggah salinan dokumen izin usaha yang diberikan oleh instansi yang berwenang, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Surat Keterangan Tempat UsahaMengunggah salinan surat keterangan tempat usaha yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti surat keterangan domisili usaha (SKDU) atau surat izin tempat usaha (SITU).

Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh DJP. Jika ada dokumen tambahan yang diminta, perhatikan petunjuk yang diberikan dan pastikan Anda mengunggahnya dengan benar. Dengan melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, proses registrasi NPWP online Anda akan berjalan lebih lancar dan efisien.

Mengirimkan Nomor Token

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, Anda perlu mengirimkan nomor token yang diberikan oleh sistem registrasi. Nomor token ini akan menjadi tanda bukti bahwa pendaftaran NPWP Anda sudah berhasil. Untuk mengirimkan nomor token, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke akun anda di laman registrasi DJP
  2. Temukan bagian “Kirimkan Nomor Token” dan klik pada tombol yang tersedia
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor token yang Anda terima sebelumnya
  4. Setelah memasukkan nomor token, klik “Kirim” untuk mengirimkan informasi ke DJP

Proses pengiriman nomor token akan membutuhkan waktu untuk diproses oleh pihak DJP. Anda akan diberitahu melalui email atau pesan singkat (SMS) mengenai status pendaftaran NPWP Anda setelah proses ini selesai.

Status Pendaftaran NPWP

Nomor TokenStatusKeterangan
1874356Telah DiterimaPemrosesan sedang berlangsung
2354789DitolakAda kesalahan dalam dokumen yang diunggah
3216540TerkirimMenunggu proses pencetakan kartu NPWP

Jika terdapat masalah atau kegagalan dalam proses pendaftaran NPWP, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan. Pastikan Anda mencatat nomor token yang Anda terima dengan baik, karena nomor ini penting dalam proses registrasi dan untuk mengecek status pendaftaran NPWP Anda.

Menunggu Kartu NPWP Dikirim ke Alamat

Setelah mengirimkan nomor token, Anda perlu menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat yang terdaftar dalam formulir pendaftaran. Proses cetak dan pengiriman kartu NPWP memerlukan waktu tertentu untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Biasanya, waktu tunggu ini berkisar antara 10-15 hari kerja.

Kartu NPWP merupakan bukti resmi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Kartu ini berisi informasi penting seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas. Pastikan alamat yang Anda cantumkan dalam formulir pendaftaran NPWP adalah alamat yang aktif dan bisa diakses dengan mudah. Jika ada perubahan alamat, segera menginformasikan kepada pihak DJP agar kartu NPWP dapat dikirim ke alamat terbaru.

Pentingnya Kartu NPWP

Kartu NPWP memiliki peran penting dalam berbagai aspek administrasi perpajakan. Dalam pengajuan restitusi pajak, kartu NPWP diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pengembalian pajak yang telah dibayar secara berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengurangan pembayaran pajak, kartu NPWP digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan dan berhak atas pengurangan tertentu dalam jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kartu NPWP juga memiliki manfaat penting dalam urusan administrasi perbankan seperti pembuatan rekening bank dan pengajuan kredit. Bank biasanya akan meminta kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan utama sebelum membuat rekening atau memberikan pinjaman. Selain itu, kartu NPWP juga diperlukan dalam pembuatan paspor dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam transaksi perpajakan lainnya, seperti pembelian properti atau transaksi jual beli yang melibatkan jumlah besar, kartu NPWP juga seringkali diminta sebagai bukti identitas dan kepatuhan perpajakan.

Manfaat Kartu NPWPKegunaan Kartu NPWP
Mengajukan restitusi pajakMembuat rekening bank
Pengurangan pembayaran pajakMengajukan kredit bank
Pemotongan pajak yang rendahPembuatan paspor
Administrasi perbankanPembuatan SIUP

Jadi, setelah Anda berhasil mendaftar NPWP secara online, pastikan untuk menunggu dengan sabar kartu NPWP dikirim ke alamat Anda yang terdaftar. Pastikan Anda selalu menyimpan kartu NPWP dengan baik dan gunakanlah dengan bijak dalam berbagai transaksi perpajakan dan administrasi perbankan yang membutuhkan identitas pajak resmi.

Mengecek Status NPWP melalui Laman eReg Pajak

Setelah mendapatkan kartu NPWP, Anda dapat mengecek dan memverifikasi status NPWP melalui laman eReg Pajak. Laman ini menyediakan akses ke berbagai data terkait administrasi perpajakan yang berkaitan dengan NPWP Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status NPWP melalui laman eReg Pajak:

  1. Kunjungi laman resmi eReg Pajak melalui tautan berikut: https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isi Captcha untuk verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol “Cek Status” untuk melanjutkan.

Selanjutnya, laman eReg Pajak akan menampilkan informasi mengenai status NPWP Anda, seperti apakah NPWP Anda aktif, tidak aktif, atau dalam proses validasi. Anda juga dapat melihat informasi detil seperti nama lengkap, alamat terdaftar, jenis wajib pajak, dan tanggal dikeluarkan.

Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengajukan permohonan perubahan data melalui laman eReg Pajak. Pastikan untuk menjaga keaktifan dan keakuratan data yang terkait dengan NPWP Anda untuk menghindari potensi kesalahan dan komplikasi dalam administrasi perpajakan.

Contoh Data Yang Dapat Dilihat Melalui eReg Pajak

NamaAlamat TerdaftarJenis Wajib PajakTanggal Dikeluarkan
SumirahJl. Pajak Indah No. 123, JakartaPerorangan01 Januari 2022

Melalui laman eReg Pajak, Anda dapat dengan mudah memeriksa dan mengelola status NPWP Anda, memastikan informasi yang terkait dengan NPWP tetap valid dan sesuai. Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memperbarui informasi jika ada perubahan dan menghindari masalah dalam administrasi perpajakan.

Kesimpulan

Dengan mengikuti panduan lengkap ini, diharapkan Anda dapat melaksanakan registrasi NPWP online dengan mudah dan mendapatkan NPWP tanpa ribet. Artikel ini memberikan informasi detail tentang cara registrasi NPWP online untuk warga Indonesia. Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan secara konvensional dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, sekarang Anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui laman resmi DJP.

Sebelum memulai proses registrasi NPWP online, Anda perlu memenuhi persyaratan yang berbeda tergantung pada jenis wajib pajak yang bersangkutan. Persyaratan tersebut meliputi dokumen seperti KTP, KITAS/KITAP, dokumen izin kegiatan usaha, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha.

Langkah-langkah registrasi NPWP online meliputi pembuatan akun di laman registrasi DJP, mengisi formulir pendaftaran online dengan data pribadi dan informasi perpajakan yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, mengirimkan nomor token sebagai tanda bukti pendaftaran, dan menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat pendaftar.

Setelah memiliki NPWP, Anda dapat mengecek dan memverifikasi status NPWP melalui laman eReg Pajak, yang menyediakan data terkait administrasi perpajakan. NPWP memiliki manfaat penting dalam administrasi perpajakan, pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, pemotongan pajak yang rendah, dan untuk urusan administrasi perbankan seperti pembuatan rekening dan kredit bank. NPWP juga diperlukan untuk pembuatan paspor, pembuatan SIUP, dan transaksi perpajakan lainnya.

Dengan mengikuti panduan lengkap ini, diharapkan Anda dapat melaksanakan registrasi NPWP online dengan mudah dan mendapatkan NPWP tanpa ribet. Untuk solusi jika terjadi kegagalan pendaftaran atau masalah lain terkait NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau mengunjungi laman resmi DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

FAQ

Apa langkah-langkah untuk registrasi NPWP online?

Langkah-langkahnya antara lain membuat akun di laman registrasi DJP, mengisi formulir pendaftaran online, mengunggah dokumen persyaratan, mengirimkan nomor token, dan menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat.

Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk registrasi NPWP online?

Persyaratan yang perlu dipenuhi tergantung pada jenis wajib pajak, seperti KTP, KITAS/KITAP, dokumen izin kegiatan usaha, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha.

Bagaimana cara membuat akun di laman registrasi DJP?

Langkah pertama dalam registrasi NPWP online adalah membuat akun di laman registrasi DJP.

Bagaimana cara mengisi formulir pendaftaran online?

Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran online dengan data pribadi dan informasi perpajakan yang diperlukan.

Apa yang harus dilakukan setelah mengisi formulir pendaftaran online?

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, calon wajib pajak perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Apa yang harus dilakukan setelah mengunggah dokumen persyaratan?

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, calon wajib pajak perlu mengirimkan nomor token yang diberikan oleh sistem registrasi NPWP online.

Bagaimana cara mengecek status NPWP setelah mendapatkan kartu NPWP?

Setelah mendapatkan kartu NPWP, wajib pajak bisa mengecek dan memverifikasi status NPWP melalui laman eReg Pajak.

Apa manfaat dari memiliki NPWP?

NPWP memiliki manfaat penting dalam administrasi perpajakan, pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, pemotongan pajak yang rendah, serta untuk urusan administrasi perbankan seperti pembuatan rekening dan kredit bank. NPWP juga dibutuhkan dalam pembuatan paspor, pembuatan SIUP, dan transaksi perpajakan lainnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.